PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 36
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan Paparan Radiasi di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menggunakan Surveymeter; (2) Surveymeter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. respon energi yang sesuai; b. rentang pengukuran yang cukup dengan tingkat Radiasi yang diukur; c. ketidakpastian pengukuran tidak lebih dari 25% (duapuluhlima persen); dan d. terkalibrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
