PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 35
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin harus melengkapi Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) paling kurang dengan: a. tanda Radiasi; dan b. instruksi keselamatan di pintu masuk dan lokasi lain yang diperlukan. (2) Pemegang Izin harus melengkapi daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) paling kurang dengan tanda Radiasi.
