PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 34
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Daerah Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. ruang penyinaran teleterapi dan Brakhiterapi; b. ruang pasien Brakhiterapi Manual; dan c. ruang penyimpanan sementara Zat Radioaktif Terbungkus. (2) Daerah Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. tempat sekitar Daerah Pengendalian; dan b. ruang operator.
