PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 33
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a meliputi: a. Daerah Pengendalian; dan b. Daerah Supervisi.
