PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 32
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin, untuk memastikan agar Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 tidak terlampaui, harus: a. melakukan pembagian daerah kerja; b. melakukan pemantauan Paparan Radiasi di daerah kerja; dan c. melakukan pemantauan Dosis yang diterima oleh Pekerja Radiasi. (2) Pemegang Izin, dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
