PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 37
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemantauan Dosis yang diterima oleh Pekerja Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c dilakukan dengan menggunakan film badge atau TLD badge, dan dosimeter pembacaan langsung yang terkalibrasi. (2) Dosimeter pembacaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan oleh Pemegang Izin untuk Pekerja Radiasi yang mengoperasikan Teleterapi Co-60, Gamma Knife, dan Brakhiterapi paling kurang 2 (dua) buah untuk setiap peralatan Radioterapi.
