PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Teknisi Ruang Cetak (Mould Room Technician) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang SLTA atau setara dan telah mendapat pelatihan khusus dalam fungsi ruang cetak (mould room). (2) Teknisi Ruang Cetak (Mould Room Technician) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab membuat aksesoris berdasarkan posisi dan imobilisasi pasien dan data TPS untuk membantu tindakan pengobatan Radioterapi.
