PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 24
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang Diploma III keperawatan. (2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab antara lain: a. mendampingi Dokter Spesialis Onkologi Radiasi atau Dokter Spesialis Radiologi Konsultan Onkologi Radiasi dalam melakukan pemeriksaan pasien; b. membantu pelaksanaan Brakhiterapi; c. melakukan perawatan pasien setelah tindakan Brakhiterapi; dan d. melakukan sterilisasi peralatan Brakhiterapi.
