PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 23
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang Diploma III Teknik Elektromedis dan telah mendapat pelatihan khusus dalam pemeliharaan dan perbaikan peralatan Radioterapi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab untuk: a. melakukan pemantauan fungsi dan pemeliharaan berkala peralatan Radioterapi dan peralatan pendukung; b. melakukan analisis kerusakan dan perbaikan peralatan Radioterapi dan peralatan pendukung; dan c. membuat laporan hasil pemeliharaan, analisis kerusakan, dan tindakan perbaikan.
