PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Dosimetris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang Diploma III Radiologi dan telah mendapat pelatihan khusus mengenai dosimetri Radioterapi. (2) Dosimetris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab membantu Fisikawan Medis dalam: a. membuat perencanaan Radioterapi untuk Terapi Eksternal dan/atau Brakhiterapi; b. melakukan pengukuran dosimetri; dan c. melaksanakan program jaminan mutu.
