Pasal 21
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Radioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang Diploma III Radiologi dan telah mendapat pelatihan khusus dalam operasional peralatan Radioterapi. (2) Radioterapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab untuk: a. melaksanakan pencitraan untuk simulasi terapi; b. melaksanakan terapi Radiasi sesuai data perencanaan pemberian Radiasi, yang telah ditetapkan oleh Dokter Spesialis Onkologi Radiasi atau Dokter Spesialis Radiologi Konsultan Onkologi Radiasi dan Fisikawan Medis; c. memberikan proteksi terhadap pasien dan masyarakat di sekitar ruang peralatan Radioterapi; d. menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan Paparan Radiasi yang tidak perlu bagi pasien; dan e. menerapkan dengan benar prosedur kerja dan teknik khusus Radioterapi.
