Pasal 20
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Petugas Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c mempunyai tanggung jawab untuk: a. membuat program proteksi dan keselamatan radiasi; b. memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi; c. memastikan bahwa perlengkapan Proteksi Radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik; d. memantau pemakaian perlengkapan Proteksi Radiasi; e. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi; f. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radioterapi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi; g. mengelola Rekaman; h. mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi bagi personil; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi menimbulkan Kecelakaan Radiasi; j. menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi, dan verifikasi Keselamatan Radiasi; dan k. melakukan inventarisasi Zat Radioaktif Terbungkus.
