PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang S1 (strata satu) fisika medik atau yang setara. (2) Fisikawan Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab untuk: a. berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus tersedianya sumber daya manusia, peralatan, prosedur, dan perlengkapan Proteksi Radiasi; b. mengembangkan persyaratan dan spesifikasi dalam pembelian peralatan Radioterapi untuk keselamatan Radiasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. bekerjasama dengan Dokter Spesialis Onkologi Radiasi atau Dokter Spesialis Radiologi Konsultan Onkologi Radiasi dalam:
- merencanakan fasilitas Radioterapi; dan
- merencanakan, mengevaluasi, dan mengoptimisasi rencana pengobatan Radioterapi. d. melaksanakan uji keberterimaan, uji, komisioning, dan kalibrasi peralatan Radioterapi, bekerjasama dengan Teknisi Elektromedis; e. mengukur dan menganalisis data berkas Radiasi dan mentabulasinya untuk kebutuhan klinis; f. membuat prosedur perhitungan Dosis; g. MENETAPKAN faktor fisika dalam perencanaan dan prosedur pengobatan; h. menerapkan program jaminan mutu Radioterapi; i. mengawasi pemeliharaan peralatan Radioterapi; j. mengawasi penyiapan dan penanganan, serta pemeliharaan invetarisasi Zat Radioaktif Terbungkus untuk Brakhiterapi; k. memastikan aktivitas Zat Radioaktif Terbungkus; dan l. membantu Pemegang Izin dalam mencari fakta dan mengevaluasi Kecelakaan Radiasi.
