PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 18
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b harus memiliki latar belakang pendidikan paling kurang S2 (strata dua) fisika medik. (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tanggung jawab untuk: a. meninjau ulang program proteksi dan keselamatan radiasi; dan b. memberikan pertimbangan kepada Pemegang Izin berdasarkan aspek Keselamatan Radiasi, praktik rekayasa yang teruji, dan kajian keselamatan secara komprehensif untuk peningkatan layanan Radioterapi.
