PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Dokter Spesialis Onkologi Radiasi atau Dokter Spesialis Radiologi Konsultan Onkologi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a mempunyai tanggung jawab untuk: a. menentukan dan menjustifikasi pengobatan Radioterapi dalam bentuk tertulis; b. memberikan konsultasi dan evaluasi klinis terhadap pasien; c. MENETAPKAN rencana pengobatan yang optimal bekerjasama dengan Fisikawan Medis; d. mengontrol tindakan pengobatan secara rutin atau berkala; e. memberikan evaluasi pengobatan dan pemantauan pasien pasca pengobatan; f. memberikan ringkasan, tindak lanjut, dan evaluasi pengobatan Radioterapi; dan g. memberikan evaluasi dari aspek medis jika ada Kecelakaan Radiasi.
