PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 26
BAB 3 — PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
(1) Pemegang Izin harus menyelenggarakan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c. (2) Pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c paling kurang mencakup materi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Peraturan Perundang-undangan di bidang Keselamatan Radiasi; b. sifat Radiasi; c. dampak Radiasi terhadap kesehatan; d. prinsip dan metode proteksi dan keselamatan radiasi; e. pemantauan Paparan Radiasi; dan f. tindakan dalam hal terjadi Kecelakaan Radiasi. (3) Pelatihan untuk Petugas Proteksi Radiasi diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN mengenai persyaratan untuk memperoleh surat izin bekerja bagi Petugas Proteksi Radiasi.
