Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu izin. (2) Pemohon, untuk memperoleh perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis kepada Kepala BAPETEN, mengisi lengkap formulir, dan menyampaikan dokumen persyaratan izin. (3) Persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf e sampai dengan huruf k untuk perpanjangan izin operasi penggunaan Terapi Eksternal dan/atau Brakhiterapi Remote Afterloading; dan b. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, huruf i sampai dengan huruf m untuk perpanjangan izin penggunaan Brakhiterapi Manual Implan Permanen. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus melampirkan dokumen tindak lanjut rekomendasi hasil inspeksi BAPETEN.
