PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 12
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
Dalam hal Pekerja Radiasi merupakan pindahan dari badan hukum lain, selain memenuhi persyaratan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, pemohon izin harus memenuhi persyaratan izin tambahan, meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. hasil evaluasi pemantauan Dosis perorangan Pekerja Radiasi selama bekerja di badan hukum sebelumnya; b. dokumen hasil pemantauan kesehatan terakhir Pekerja Radiasi; dan c. surat keterangan berhenti bekerja Pekerja Radiasi dari badan hukum sebelumnya.
