PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN RADIOTERAPI
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN IZIN
(1) Uji Keberterimaan (Acceptance Test ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) huruf a untuk Brakhiterapi Remote Afterloading paling kurang meliputi: a. uji akurasi posisi sumber; b. uji akurasi pergeseran sumber; dan c. uji akurasi waktu keluar sumber. (2) Uji Komisioning (Commissioning Test) sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) huruf b untuk Brakhiterapi Remote Afterloading paling kurang meliputi: a. verifikasi distribusi Dosis sumber di medium air atau udara antara pengukuran dengan TPS; b. kalibrasi sumber dengan menggunakan faktor kalibrasi yang tepat; dan/atau c. kalibrasi laju Dosis atau aktivitas dengan pengukuran di fantom atau di udara atau dengan menggunakan well chamber.
