PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 99
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem instrumentasi dan kendali harus didesain dengan keandalan yang tinggi, mampu diuji secara berkala sesuai dengan fungsi keselamatan, dan memenuhi kriteria kegagalan tunggal. (2) Pengujian secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengujian kanal secara mandiri; dan b. uji fungsi dari sensor hingga aktuator akhir atau penampil.
