Pasal 100
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Dalam hal desain sistem instrumentasi dan kendali untuk sistem yang penting untuk keselamatan bergantung pada keandalan sistem berbasis komputer, standar yang memadai dan praktek pengembangan dan pengujian perangkat lunak dan keras harus ditetapkan dan diadopsi selama umur sistem. (2) Tingkat keandalan dari perangkat lunak komputer harus sesuai dengan kepentingan keselamatan sistem. (3) Apabila sistem berbasis komputer digunakan dalam sistem keselamatan, sistem berbasis komputer harus: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. menggunakan perangkat keras dan lunak bermutu tinggi dan berdasarkan pengalaman terbaik; b. dilengkapi dengan sistem pendokumentasian dan penilaian yang sistematis untuk semua proses pengembangan termasuk pengendalian, pengujian dan komisioning perubahan desain; c. dikaji oleh ahli yang mandiri dari pendesain dan pemasok untuk mengkonfirmasi keandalan sistem; d. dilengkapi dengan upaya yang beragam untuk memenuhi fungsi proteksi apabila integritas sistem tidak dapat ditunjukkan dengan tingkat keandalan; dan e. dilengkapi dengan perangkat lunak yang tidak berpotensi mengakibatkan kegagalan penyebab sama.
