PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 101
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem instrumentasi dan kendali harus didesain untuk mencegah interferensi antara sistem keselamatan dan sistem yang memiliki kelas lebih rendah atau komponen yang redundan dari sistem dengan kelas yang sama. (2) Dalam hal digunakan sinyal yang sama untuk sistem keselamatan dan sistem kendali, desain sistem instrumentasi dan kendali harus memastikan pemisahan yang memadai. (3) Sumber sinyal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diklasifikasi sebagai sistem dalam kelas yang sama dengan sistem keselamatan. (4) Komponen sistem keselamatan harus mudah diidentifikasi untuk tujuan pemisahan fisik.
