Pasal 102
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain menyediakan ruang kendali utama untuk: a. mengoperasikan reaktor daya secara otomatis dan manual dengan selamat dalam semua kondisi instalasi; dan b. mempertahankan reaktor daya dalam kondisi selamat setelah terjadinya kejadian operasi terantisipasi atau kondisi kecelakaan. (2) Ruang kendali utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didesain: a. untuk melindungi setiap personil dari bahaya radiasi, pelepasan zat radioaktif, ledakan, kebakaran, atau gas beracun; b. mempertimbangkan kejadian internal dan eksternal yang memiliki ancaman langsung pada keberlangsungan operasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyediakan upaya untuk meminimalkan potensi kejadian internal dan eksternal.
