PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 103
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain menyediakan ruang kendali tambahan dengan instrumentasi dan kendali yang terpisah secara fisik dan catu daya yang mandiri dari ruang kendali utama. (2) Ruang kendali tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didesain untuk: a. mampu mempertahankan kondisi shutdown, memindahkan panas sisa, dan memantau parameter fungsi keselamatan;dan b. melindungi setiap petugas pengoperasi reaktor daya dari bahaya radiasi, pelepasan zat radioaktif, ledakan, kebakaran, atau gas beracun.
