PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 104
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Ketentuan mengenai sistem instrumentasi dan kendali yang penting untuk keselamatan dan perangkat lunak untuk sistem berbasis komputer yang penting untuk keselamatan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf Kedelapan Sistem Penanganan dan Penyimpanan Bahan Bakar Nuklir
