PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 105
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain menyediakan sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir untuk menjamin integritas dan sifat bahan bakar nuklir selama penanganan dan penyimpanan, termasuk fitur untuk kemudahan pengangkutan dan penanganan bahan bakar nuklir segar, bahan bakar nuklir bekas, dan limbah radioaktif. (2) Desain reaktor daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan akses dalam pengangkutan bungkusan dan kemampuan bongkar muat bungkusan.
