Pasal 106
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem penanganan dan penyimpanan untuk bahan bakar nuklir segar harus didesain untuk: a. mencegah kekritisan dengan margin yang ditentukan melalui upaya fisik atau proses, dan konfigurasi geometri; b. memudahkan inspeksi bahan bakar nuklir segar; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memudahkan perawatan, inspeksi berkala, dan surveilan komponen yang memadai dan penting untuk keselamatan; d. meminimalkan kebolehjadian kehilangan atau kerusakan bahan bakar nuklir; e. menyediakan cara indentifikasi perangkat bahan bakar nuklir; f. menyediakan sarana untuk proteksi radiasi; dan g. menyediakan prosedur penanganan, dan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir. (2) Sistem penanganan dan penyimpanan bahan bakar teriradiasi harus didesain untuk: a. mencegah kekritisan dengan margin yang ditentukan melalui upaya fisik atau proses, dan konfigurasi geometri; b. mampu memindahkan panas secara memadai dalam kondisi operasi dan kecelakaan dasar desain; c. memudahkan inspeksi bahan bakar nuklir teriradiasi; d. memudahkan inspeksi dan surveilan berkala terhadap komponen yang penting untuk keselamatan; e. mencegah jatuhnya bahan bakar nuklir selama pemindahan; f. mencegah tegangan mekanik (stress) berlebih saat penanganan elemen atau perangkat bahan bakar nuklir; g. mencegah jatuhnya benda berat pada bahan bakar nuklir; h. menyimpan secara selamat bahan bakar nuklir yang cacat atau rusak; i. menyediakan sarana dan metode yang tepat untuk proteksi radiasi; j. memudahkan identifikasi setiap modul bahan bakar nuklir; k. memudahkan pengangkatan, pemindahan dan penempatan bahan bakar nuklir teriradiasi; l. mengendalikan tingkat larutan penyerap jika digunakan; m. memudahkan perawatan dan dekomisioning fasilitas penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir; n. memudahkan dekontaminasi area dan peralatan penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir; o. menyediakan prosedur penanganan, dan pertanggungjawaban dan pengendalian bahan nuklir; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
p. menyimpan semua bahan bakar nuklir yang dikeluarkan dari teras reaktor sesuai strategi perencanaan manajemen teras dan teras penuh dengan marjin yang memadai. (3) Untuk reaktor yang menggunakan sistem kolam air untuk penyimpanan bahan bakar nuklir, sistem penyimpanan bahan bakar nuklir harus didesain menyediakan paling sedikit: a. sarana untuk mengendalikan temperatur, sifat kimia dan aktivitas air; b. sarana untuk memantau dan mengendalikan ketinggian air kolam penyimpanan; c. sarana untuk mendeteksi kebocoran; dan d. sarana untuk mencegah kehilangan air kolam akibat kejadian pecahnya pipa melalui upaya pemasangan antisifon.
