PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 107
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Ketentuan mengenai desain penanganan dan penyimpanan bahan bakar nuklir dan desain fasilitas penyimpanan bahan bakar diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf Kesembilan Sistem Catu Daya Listrik
