PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 108
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain menyediakan sistem catu daya listrik normal dan darurat. (2) Desain sistem catu daya listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan interaksi antara fasilitas dengan jaringan listrik (grid). (3) Interaksi antara fasilitas dengan jaringan listrik (grid) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. independensi jalur pasokan daya listrik; b. jumlah jalur pasokan daya listrik; c. variasi tegangan dan frekuensi jaringan listrik; dan d. level kegagalan sistem, terkait keandalan pasokan daya listrik untuk sistem yang penting untuk keselamatan.
