Pasal 109
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem catu daya listrik darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 harus didesain mampu memasok daya yang dibutuhkan dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
setiap kondisi instalasi dalam kejadian kehilangan daya listrik dari jaringan listrik (grid). (2) Untuk menentukan kemampuan, ketersediaan, rentang waktu permintaan pasokan daya listrik, kapasitas dan persyaratan kontinuitas operasinya, dasar desain sistem catu daya listrik darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhitungkan: a. PIE; dan b. Kinerja fungsi keselamatan (3) Sistem catu daya listrik darurat dapat dipasok dari sistem catu daya listrik dan non listrik. (4) Sistem catu daya listrik darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan persyaratan sistem keselamatan. (5) Dasar desain mesin diesel atau sistem catu daya lain yang memasok daya listrik untuk sistem terkait keselamatan paling sedikit memiliki: a. kemampuan menyimpan dan menyalurkan bahan bakar mesin diesel untuk memenuhi permintaan daya listrik yang dibutuhkan; b. kemampuan menghidupkan dan mengoperasikan mesin diesel dalam semua kondisi yang ditetapkan dan pada waktu yang dibutuhkan; dan c. sistem penunjang operasi yang meliputi pendinginan. Paragraf Kesepuluh Sistem Penanganan Limbah Radioaktif
