Pasal 110
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain menyediakan sistem untuk menangani limbah radioaktif (efluen) berbentuk padat, cair dan gas untuk mempertahankan kuantitas dan konsentrasi lepasan radioaktif dalam batas yang ditetapkan dan serendah mungkin yang dapat dicapai. (2) Sistem penanganan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didesain dalam menangani dan menyimpan limbah radioaktif selama umur operasi reaktor dan pasca-operasi yang direncanakan di tapak secara selamat. (3) Desain sistem penanganan limbah radioaktif harus mempertimbangkan metode dan cara yang memadai untuk menekan sekecil mungkin dosis yang diterima personil dan pelepasannya ke lingkungan. (4) Sistem penanganan limbah radioaktif harus didesain menyediakan sistem ventilasi gedung dengan kemampuan membersihkan (cleanup) untuk: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mencegah terdispersinya zat radioaktif di dalam gedung; b. mengurangi konsentrasi zat radioaktif di dalam gedung hingga ke level yang sesuai dengan persyaratan agar dapat diakses oleh personil pada area tertentu; c. mempertahankan lepasan zat radioaktif di dalam gedung di bawah batas yang ditetapkan, dan menerapkan prinsip ALARA dalam kondisi operasi dan kecelakaan dasar desain; d. mensirkulasikan udara yang mengandung gas mulia dan beracun (noxious) tanpa mempengaruhi kemampuan mengendalikan lepasan radioaktif; dan e. mengendalikan lepasan radioaktif gas ke lingkungan dalam batas yang ditetapkan dan serendah mungkin yang dapat dicapai. (5) Sistem penanganan limbah radioaktif harus didesain menyediakan peralatan yang dapat menjebak (offgas/extract stream) untuk memenuhi batas lepasan dengan sistem saringan yang dapat diuji efisiensinya.
