PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 111
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Ketentuan mengenai desain pengelolaan, pengendalian, penanganan dan penyimpanan limbah radioaktif di instalasi diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Paragraf Kesebelas Sistem Bantu
