PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 112
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Reaktor daya harus didesain menyediakan sistem bantu dengan keandalan yang sesuai dengan struktur, sistem dan komponen yang berhubungan. (2) Sistem bantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. sistem pencuplikan proses dan pascakecelakaan; b. sistem perpindahan panas bantu (auxiliary); c. sistem udara bertekanan (air compressed); d. sistem ventilasi dan pengkondisi udara; e. sistem proteksi kebakaran; f. sistem pencahayaan; dan g. peralatan angkat-angkut. www.djpp.kemenkumham.go.id
