PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 113
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem pencuplikan proses dan pascakecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a harus didesain untuk mampu menentukan konsentrasi radionuklida tertentu secara tepat waktu dalam sistem proses fluida, dan sampel gas dan cairan yang diambil dari sistem atau lingkungan pada kondisi operasi dan kondisi kecelakaan. (2) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan sarana pemantauan aktivitas sistem fluida yang memiliki kontaminasi yang signifikan, dan untuk pengumpulan sampel proses.
