PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 114
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem perpindahan panas bantu (auxiliary) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b, harus didesain untuk mampu memindahkan panas dari sistem dan komponen yang penting untuk kondisi shutdown selamat pada kondisi normal dan kondisi kecelakaan. (2) Desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memastikan bagian sistem yang tidak penting dapat diisolasi.
