PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 98
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Reaktor daya harus didesain menyediakan: a. sistem instrumentasi untuk mengukur semua parameter utama yang mempengaruhi reaksi fisi, integritas teras reaktor, sistem pendingin dan sistem penyungkup reaktor dalam semua kondisi instalasi; b. sistem kendali yang andal dan tepat untuk mengendalikan dan mempertahankan parameter dalam BKO;dan c. sistem instrumentasi dan peralatan perekaman untuk memantau kecelakaan dasar desain dan status struktur, sistem yang penting untuk keselamatan, dan untuk memperkirakan lokasi dan jumlah zat radioaktif yang terlepas ke lingkungan.
