Pasal 95
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem penyungkup harus didesain untuk mampu mengendalikan tekanan, temperatur, dan pembentukan produk fisi, padatan atau gas di dalam penyungkup. (2) Desain sistem penyungkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan jalur alir (flow routes) yang memadai antara kompartemen yang terpisah di dalam penyungkup. (3) Ukuran tampang lintang bukaan (openings) antara kompartemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menjamin agar perbedaan tekanan yang terjadi selama proses penyamaan tekanan dalam kondisi kecelakaan tidak mengakibatkan kerusakan pada: a. struktur yang terkena beban tekanan; dan/atau b. sistem lain yang berfungsi membatasi pengaruh kondisi kecelakaan. (4) Sistem penyungkup harus didesain mampu memindahkan panas dari penyungkup reaktor dengan cara menurunkan tekanan dan temperatur, dan mempertahankan tekanan dan temperatur serendah mungkin yang dapat diterima setelah pelepasan fluida energi tinggi pada kecelakaan dasar desain.
