PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 94
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem penyungkup harus didesain menyediakan sistem airlocks yang dilengkapi pintu-pintu interlock untuk akses personil selama kondisi operasi dan kecelakaan dasar desain. (2) Sistem penyungkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didesain menyediakan ketentuan pemantauan untuk petugas perawatan.
