Pasal 93
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Setiap jalur penetrasi yang menembus penyungkup sebagai bagian dari sistem pendingin reaktor atau yang terhubung langsung ke ruang penyungkup harus didesain mampu terisolasi secara otomatis dan andal pada kecelakaan dasar desain. (2) Jalur penetrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling sedikit 2 (dua) katup isolasi penyungkup yang memadai, yang terpasang secara seri pada bagian dalam dan luar penyungkup dan sedekat mungkin dengan penyungkup. (3) Setiap jalur penetrasi yang bukan bagian dari sistem pendingin reaktor atau tidak terhubung langsung ke ruang penyungkup harus didesain memiliki paling sedikit 1 (satu) katup isolasi penyungkup yang memadai dan dipasang di luar penyungkup dan sedekat mungkin dengan penyungkup. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Katup isolasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) harus didesain mampu teraktuasi secara andal dan mandiri, dan mudah diuji secara berkala.
