PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 92
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Struktur, sistem dan komponen penyungkup yang mempengaruhi kekedapan sistem penyungkup harus didesain dan dikonstruksi agar laju kebocoran penyungkup dapat diuji pada tekanan desain setelah seluruh penetrasi terpasang. (2) Penetrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada sesedikit mungkin dan memenuhi persyaratan desain sistem penyungkup.
