PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 91
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Kekuatan struktur penyungkup, termasuk akses, penetrasi dan katup isolasi, harus dihitung dengan margin keselamatan yang memadai berdasarkan potensi kejadian internal dan eksternal. (2) Potensi kejadian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tekanan lebih (overpressure), tekanan kurang (underpressure), temperatur, efek dinamik yang ditimbulkan dari kejadian internal, gaya reaksi akibat kecelakaan dasar desain termasuk kemungkinan reaksi kimia dan radiolitik, dan penuaan. (3) Potensi kejadian eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kejadian alam dan kejadian akibat ulah manusia.
