Pasal 90
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Sistem penyungkup harus didesain untuk memenuhi fungsi berikut: a. mengungkung zat radioaktif pada semua kondisi instalasi; b. melindungi reaktor terhadap kejadian alam dan kejadian akibat ulah manusia; dan c. sebagai perisai radiasi pada semua kondisi instalasi. (2) Desain sistem penyungkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. menjamin setiap pelepasan zat radioaktif ke lingkungan dalam kecelakaan dasar desain dengan nilai berada di bawah batas yang dapat diterima; b. mencegah kegagalan penyungkup selama kecelakaan parah yang merugikan integritas penyungkup; c. memudahkan perawatan, inspeksi, dan surveilan kondisi penyungkup dan fitur terkait; d. menjamin laju kebocoran maksimum yang ditetapkan tidak terlampaui dalam kecelakaan dasar desain dan serendah mungkin dalam kecelakaan yang melampaui dasar desain;dan e. memudahkan pengujian kebocoran selama operasi reaktor secara berkala baik pada tekanan desain maupun tekanan lebih rendah agar laju kebocoran sistem penyungkup pada tekanan desain dapat diketahui. (3) Desain sistem penyungkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki paling sedikit: a. struktur kedap (leaktighness); www.djpp.kemenkumham.go.id
b. sistem pengendali level tekanan, temperatur, dan kelembaban; dan c. fitur untuk mengisolasi, mengolah, mengendalikan dan memindahkan produk fisi, hidrogen, oksigen, dan zat radioaktif yang mungkin terlepas dari penyungkup ke lingkungan.
