PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 89
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
Sistem pendingin teras darurat harus didesain: a. untuk mencegah kerusakan bahan bakar dalam hal terjadi kecelakaan kehilangan pendingin; b. mampu menjaga temperatur teras di bawah batas keselamatan yang ditentukan selama periode waktu yang memadai;dan c. untuk memudahkan inspeksi komponen dan surveilan secara berkala. Paragraf Keenam Sistem dan Struktur Penyungkup (Containment)
