PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 96
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS KESELAMATAN DESAIN
(1) Pelapis dan pelindung untuk struktur dan komponen di dalam sistem penyungkup harus dipilih dengan tepat. (2) Metode pemasangan dan peletakan pelapis dan pelindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditetapkan untuk menjamin terpenuhinya fungsi keselamatan, dan untuk meminimalkan gangguan terhadap fungsi keselamatan struktur, sistem dan komponen lainnya apabila terjadi kerusakan pelapis dan pelindung. www.djpp.kemenkumham.go.id
