PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Fungsi keselamatan dasar reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dilaksanakan selama status operasi, selama dan sesudah terjadi DBA, dan kecelakaan yang melampaui DBA yang ditetapkan. (2) Pemegang izin harus mengidentifikasi struktur, sistem, dan komponen yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan PIE yang ditetapkan.
