PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN kode dan standar (code and standard) terkini yang diberlakukan terhadap struktur, sistem dan komponen yang penting untuk keselamatan. (2) Dalam hal digunakan kode dan standar (code and standard) yang berbeda untuk struktur, sistem dan komponen yang berbeda, Pemegang izin harus memastikan kesetaraan kode dan standar (code and standard) sesuai dengan klasifikasi. (3) Kode dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) harus memenuhi standar yang berlaku di INDONESIA.
