PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal tidak tersedia kode dan standar (code and standard) untuk struktur, sistem dan komponen di INDONESIA, Pemegang izin harus menerapkan kode dan standar (code and standard) terkini yang berlaku untuk struktur, sistem dan komponen yang serupa dari negara pemasok (vendor).
