PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Fungsi keselamatan dasar reaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. mengendalikan reaktivitas; b. memindahkan panas dari teras reaktor; dan c. mengungkung zat radioaktif dan menahan radiasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
