Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi: a. tingkat 1, pencegahan kegagalan dan kejadian operasi terantisipasi yang dilakukan dengan desain konservatif, konstruksi dan operasi yang berkualitas tinggi; b. tingkat 2, pencegahan terhadap berkembangnya kejadian operasi terantisipasi menjadi kecelakaan melalui pengendalian terhadap kejadian operasi terantisipasi serta deteksi kegagalan yang dilakukan dengan sistem pengendalian, pembatasan dan proteksi serta fitur surveilan yang lain; c. tingkat 3, pengendalian kecelakaan dasar desain untuk membawa kondisi reaktor ke keadaan terkendali dan mempertahankan pengungkungan zat radioaktif dengan fitur keselamatan teknis dan prosedur kecelakaan; d. tingkat 4, pengendalian terhadap kondisi yang parah untuk menjaga agar pelepasan zat radioaktif serendah mungkin, termasuk pencegahan perambatan kecelakaan dan mitigasi kecelakaan parah yang dilakukan dengan upaya tambahan dan manajemen kecelakaan; dan/atau e. tingkat 5, mitigasi konsekuensi radiologi untuk pelepasan zat radioaktif signifikan, yang dilakukan dengan tindakan penanggulangan kedaruratan nuklir baik di dalam maupun luar tapak.
