PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang KETENTUAN KESELAMATAN DESAIN REAKTOR DAYA
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pertahanan yang efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diwujudkan melalui penerapan pertahanan berlapis untuk memenuhi fungsi keselamatan dasar reaktor.
